Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Wudhu
Bab 35: Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan
karena Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan
Dubur Karena firman Allah, "Atau salah seorang dari kalian keluar dari
tempat buang air (toilet)." (al-Maa'idah: 6)
Atha' berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau
dari kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib
mengulangi wudhunya jika hendak melakukan shalat.[26]
Jabir bin Abdullah berkata, "Apabila seseorang tertawa di dalam
shalat, ia harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi
wudhunya."[27]
Hasan berkata, "Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya
atau kukunya atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi
wudhunya."[28]
Abu Hurairah berkata, 'Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali
bagi orang-orang yang berhadats."[29]
Jabir berkata, "Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa' dan
seseorang terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur,
tetapi dia ruku, bersujud, dan meneruskan shalatnya."[30]
Al-Hasan berkata, "Orang orang muslim tetap saja shalat dengan
luka mereka."[31]
Thawus, Muhammad bin Ali, Atha' dan orang-orang Hijaz berkata,
"Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu."[32]
Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya,
tetapi ia tidak berwudhu lagi.[33]
Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja
shalatnya itu.[34]
Ibnu Umar dan al-Hasan berkata, "Apabila seseorang mengeluarkan
darahnya (yakni berbekam / bercanduk), yang harus dilakukan
baginya hanyalah mencuci bagian yang dicanduk."[35]
116. Zaid bin Khalid رضي الله عنه
bertanya kepada Utsman bin Affan رضي الله عنه,
"Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan
istrinya, 1/76], namun tidak mengeluarkan air mani?" Utsman
berkata, "Hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan
membasuh kemaluannya." Utsman berkata, "Aku mendengarnya dari
Rasulullah صلی الله عليه وسلم"
Zaid bin Khalid berkata, "Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali,
Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab, mereka menyuruh aku demikian."[36]
[Urwah ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan
kepada nya bahwa dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah صلی
الله عليه وسلم]
117. Abu Said al-Khudri رضي الله عنه
berkata bahwa Rasululah صلی الله عليه وسلم
mengutus kepada seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala
meneteskan (air), maka Rasulullah صلی الله
عليه وسلم
bersabda, "Barangkali kami telah menyebabkanmu tergesa-gesa."
Orang Anshar itu menjawab, "Ya". Rasululah صلی
الله عليه وسلم
bersabda, "Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka
wajib atasmu wudhu".
[26] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah
dengan sanad sahih dari Atha'.
[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.
[28] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih.
[29] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu', dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.
[30] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).
[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.
[32] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja'far al-Baqir di-maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha' ialah Atha' bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi'i.
[33] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, "Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi."
[34] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu 'anhuma.
[35] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi'i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih.
[36] Aku berkata, "Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu' pada akhir Kitab ke-5 'al-Ghusl'. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi'i, 'Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).' (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)
[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.
[28] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih.
[29] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu', dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.
[30] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).
[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.
[32] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja'far al-Baqir di-maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha' ialah Atha' bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi'i.
[33] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, "Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi."
[34] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu 'anhuma.
[35] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi'i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih.
[36] Aku berkata, "Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu' pada akhir Kitab ke-5 'al-Ghusl'. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi'i, 'Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).' (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -
No comments :
Post a Comment