Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Ilmu
Bab 53: Menyebutkan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid
88. Abdullah bin Umar رضي الله عنه
mengatakan bahwa seorang laki-laki berdiri di masjid lalu bertanya,
"Wahai Rasulullah, dari manakah engkau menyuruh kami untuk
mengeraskan suara talbiah ketika ihram?" Rasulullah صلی
الله عليه وسلم
bersabda, "Penduduk Madinah mengeraskan suara talbiah dari Dzull
Hulaifah, penduduk Syam mengeraskan suara talbiah dari [Mahya'ah,
yaitu 2/142] Juhfah, dan penduduk Najd mengeraskan suara talbiah
dari Qarn." (Dan dari jalan Zaid bin Jubair, bahwa ia datang kepada
Abdullah bin Umar, sedang Abdullah mempunyai kemah dan tenda. Lalu
aku bertanya kepadanya, "Dari manakah saya boleh memulai umrah?" Dia
menjawab, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم
menentukannya bagi penduduk Najd di Qarn." Dan dia menyebutkan
hadits yang serupa itu 2/141). Ibnu Umar berkata, "Manusia menduga
bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda, 'Penduduk Yaman mengeraskan suara talbiah dari Yalamlam."'
Ibnu Umar berkata, "Dan saya tidak tahu (dan pada satu riwayat saya
tidak mendengar 2/143) ini dari Rasulullah صلی
الله عليه وسلم"
[Dan disebutkan tentang Irak, lalu dia menjawab, "Pada waktu itu
Irak belum menjadi miqat." 8/155][41]
[41] Terdapat riwayat yang sah mengenai
penetapan Dzatu Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak dari riwayat
Ibnu Umar dari sahabat-sahabat Nabi صلی الله
عليه وسلم
Silakan Anda periksa buku saya Hajjatun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi
wasallam halaman 52, terbitan al-Maktabul-Islami.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -
No comments :
Post a Comment