Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Wudhu
Bab 30: Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya
Mengusap di Atas Kedua Terompah
[19]
109. Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, "Hai Abu
Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak
pernah kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat
Anda yang mengerjakan itu." Abdullah bertanya, "Apa itu, wahai
Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat Anda tidak
menyentuh tiang kecuali hajar aswad, aku melihat Anda memakai
sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, aku melihat Anda
mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat Anda apabila di
Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan, sedangkan
Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah (tanggal
delapan Dzulhijjah)." [Lalu, 7/48] Abdullah bin Umar berkata
[kepadanya], "Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah
menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak
dengan bulu yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah صلی
الله عليه وسلم
mengenakan sandal yang tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan
mengenakannya[20], lalu aku senang
untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat
bulan, aku tidak melihat Rasulullah صلی الله
عليه وسلم
mengeraskan suara karena melihat bulan sehingga kendaraan keluar
dengannya."
[19] Aku katakan, "Seakan-akan hadits ini
tidak sah menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah menurut
syaratnya, yakni tentang mengusap atas kedua terompah (sepatu),
sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari Nabi Muhammad صلی
الله عليه وسلم
dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan kaki kami
terhadap risalah al Mashu 'alal-Jaurabaini karya al-Allamah al-Qasimi
(hlm. 47-50, terbitan al-Maktab al-Islami).
[20] Aku katakan, "Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu 'alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, 'Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,' karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali رضي الله عنه. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),'Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya', adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه.'"
[20] Aku katakan, "Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu 'alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, 'Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,' karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali رضي الله عنه. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),'Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya', adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه.'"
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -
No comments :
Post a Comment