Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Ilmu
Bab 54: Orang yang Menjawab Si Penanya Lebih dari yang
Ditanyakan
89. Ibnu Umar dari Nabi صلی الله عليه وسلم
mengatakan bahwa seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah [pakaian
7/36] yang dipakai oleh orang ihram?" Beliau bersabda, "Ia tidak
boleh mengenakan (dan dalam satu riwayat: Janganlah kamu memakai
2/214) baju kurung, serban, jubah berpeci, dan kain yang dicelup
wenter atau zafaran. [Dan jangan memakai khuf 'sepatu tinggi
penutup kakinya'], [kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal 2/145].
Jika ia tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah menggunakan khuf
dan agar dipotong sampai di bawah mata kaki. [Dan janganlah wanita
yang sedang ihram memakai penutup wajah dan jangan pula memakai kaos
tangan]."
Ubaidullah berkata, "Jangan memakai pakaian yang dicelup waras (wenter). Dan dia pernah berkata, 'Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan.'"[42]
Malik berkata dari Nafi' dari Ibnu Umar, "Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar."[43]
Ubaidullah berkata, "Jangan memakai pakaian yang dicelup waras (wenter). Dan dia pernah berkata, 'Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan.'"[42]
Malik berkata dari Nafi' dari Ibnu Umar, "Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar."[43]
[42] Di-maushul-kan oleh Ishaq Ibnu Rahawaih
dan Ibnu Khuzaimah dari beberapa jalan dari Ubaidullah bin Umar dari
Nafi' dari Ibnu Umar. Lalu ia bawakan hadits itu hingga perkataan,
"Dan waras atau zafaran." Dia berkata, "Dan Abdullah yakni Ibnu Umar
berkata ...." Lalu disebutkannya secara mauquf pada Ibnu Umar.
[43] Riwayat ini terdapat di dalam Al-Muwaththa' 1/305. Penyusun bermaksud bahwa Imam Malik membatasi hadits pada kalimat ini saja secara mauquf pada Ibnu Umar. Hal itu untuk menguatkan riwayat Ubaidullah yang mu'allaq, yang menerangkan bahwa kalimat ini adalah disisipkan di dalam hadits tersebut, dan kalimat itu darl perkataan Ibnu Umar. Inilah yang dikuatkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath yang berbeda dengan penyusun (Imam Bukhari), karena al-Hafizh menguatkan ke-marfu'-an hadits ini sebagaimana saya jelaskan dalam Al-Irwa' (1011).
[43] Riwayat ini terdapat di dalam Al-Muwaththa' 1/305. Penyusun bermaksud bahwa Imam Malik membatasi hadits pada kalimat ini saja secara mauquf pada Ibnu Umar. Hal itu untuk menguatkan riwayat Ubaidullah yang mu'allaq, yang menerangkan bahwa kalimat ini adalah disisipkan di dalam hadits tersebut, dan kalimat itu darl perkataan Ibnu Umar. Inilah yang dikuatkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath yang berbeda dengan penyusun (Imam Bukhari), karena al-Hafizh menguatkan ke-marfu'-an hadits ini sebagaimana saya jelaskan dalam Al-Irwa' (1011).
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani
No comments :
Post a Comment