Saturday, 15 June 2013

Kitab Wudhu (Bab 44)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 44: Mengusap Kepala Satu Kali
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang diisyaratkan di muka.")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani

Kitab Wudhu (Bab 43)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 43: Orang yang Berkumur dan Menghisap Air Ke Hidung dari Sekali Cidukan
 
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abdullah bin Zaid yang sudah disebutkan pada nomor 119.")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani

Kitab Wudhu (Bab 41)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 41: Menggunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain
 
Jarir bin Abdullah memerintahkan keluarganya supaya berwudhu dengan sisa air yang dipergunakannya bersiwak.[44]

Abu Musa berkata, "Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم meminta semangkok air, lalu dia mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau), 'Minumlah dari air itu dan tuangkanlah pada wajah dan lehermu.'"[45]
Urwah berkata dari al-Miswar yang masing-masing saling membenarkan, "Apabila Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم selesai berwudhu, mereka (para sahabat) hampir saling menyerang karena memperebutkan sisa air wudhu beliau."[46]

[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ad-Daruquthni (hlm. 51), dan dia berkata, "Isnad-nya sahih."

[45] Ini adalah bagian dari hadits Abu Musa yang di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-64 "al-Maghazi, Bab ke-58."

[46] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-54 "asy-Syurut", Bab ke 15."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 40)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 40: Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki
 
119. Dari Amr [bin Yahya, l/54] dari ayahnya, ia berkata, "Aku menyaksikan [pamanku, 1/85] Amr bin Abu Hasan [yang banyak berwudhu] bertanya kepada Abdullah bin Zaid mengenai cara wudhu Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم Abdullah lalu meminta sebuah bejana [dari kuningan, l/57] yang berisi air, kemudian melakukan wudhu untuk diperlihatkan kepada orang banyak perihal wudhu Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم Dia lalu menuangkan sampai penuh di atas tangannya dari bejana itu, lalu membasuh tangannya tiga kali (dan dalam satu riwayat: dua kali),[43] kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali [masing-masing] tiga cidukan air [dari satu tapak tangan]. Sesudah itu, ia memasukkan tangannya lagi [lalu menciduk dengannya], kemudian membasuh mukanya (tiga kali), kemudian membasuh lengan bawahnya sampai siku-sikunya dua kali, kemudian memasukkan tangannya lagi seraya mengusap kepalanya dengan memulainya dari sebelah muka ke sebelah belakang satu kali [ia mulai dengan mengusap bagian depan kepalanya hingga dibawanya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya lagi kedua tangannya itu ke tempat ia memulai tadi]. Sesudah itu, ia membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki, [kemudian berkata, 'Inilah cara wudhu Rasulullah صلی الله عليه وسلم']"

[43] Aku katakan bahwa riwayat ini ganjil karena bertentangan dengan semua riwayat.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 39)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 39: Mengusap Kepala Seluruhnya Karena firman Allah, "Dan Usaplah Kepalamu" (al-Maa'idah: 6)
 
Ibnul Musayyab berkata, "Wanita adalah sama dengan laki-laki, yakni mengusap kepala juga."[41]
Imam Malik ditanya, "Apakah membasuh sebagian kepala cukup?" Dia mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.[42]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)

[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/24).

[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 38)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 38: Orang yang tidak Mengulangi Wudhu Kecuali Setelah Tertidur Nyenyak
 
118. Asma' binti Abu Bakar berkata, "Aku mendatangi Aisyah (istri Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم) pada saat terjadi gerhana matahari. Tiba-tiba orang-orang sudah sama berdiri melakukan shalat gerhana, Aisyah juga berdiri untuk melakukan shalat itu. Aku berkata kepada Aisyah, 'Ada apa dengan orang-orang itu?' Dia lalu mengisyaratkan tangannya [dalam satu riwayat: kepalanya, 2/69] ke arah langit dan berkata, 'Subhanallah.' Aku bertanya kepadanya, 'Adakah suatu tanda di sana?' Dia berisyarat [dengan kepalanya, yakni], 'Ya.' Maka, aku pun melakukan shalat, [lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم memanjangkan shalatnya lama sekali, 1/221] sampai aku tidak sadarkan diri, dan [di samping aku ada tempat air yang berisi air, lalu aku buka, kemudian] aku mengucurkan air ke kepalaku. [Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم lalu berdiri dan memanjangkan masa berdirinya, kemudian ruku' dan memanjangkan masa ruku'nya, kemudian berdiri lama sekali, lalu ruku' lama sekali, kemudian beliau bangun[39], kemudian beliau sujud lama sekali, kemudian bangun, kemudian sujud lama sekali, kemudian berdiri lama sekali, kemudian ruku' lama sekali, kemudian bangun dan berdiri lama sekali, kemudian ruku' lama sekali, kemudian bangun, lalu sujud lama sekali, lalu bangun, kemudian sujud lama sekali, 1/181]. Setelah shalat [dan matahari telah cerah kembali, maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkhotbah kepada orang banyak, dan] memuji Allah serta menyanjung-Nya [dengan sanjungan yang layak bagiNya], seraya berkata, '[Amma ba'du, Asma' berkata, Wanita-wanita Anshar gaduh, lalu aku pergi kepada mereka untuk mendiamkan mereka. Aku lalu bertanya kepada Aisyah, 'Apa yang beliau sabdakan?' Dia menjawab,] "Tidak ada sesuatu yang tidak pernah aku lihat sebelumnya melainkan terlihat olehku di tempatku ini, termasuk surga dan neraka." [Beliau bersabda, 'Sesungguhnya, surga mendekat kepadaku, sehingga kalau aku berani memasukinya tentu aku bawakan kepadamu buah darinya; dan neraka pun telah dekat kepadaku, sehingga aku berkata, 'Ya Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?' Tiba-tiba seorang perempuan-aku kira beliau berkata-, 'Dicakar oleh kucing.' Aku bertanya, 'Mengapa perempuan ini?' Mereka menjawab, 'Dahulu, ia telah menahan kucing ini hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri-perawi berkata, 'Aku kira, beliau bersabda, 'Serangga.'"] Sesungguhnya, telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapatkan ujian di dalam kubur seperti atau mendekati fitnah Dajjal. 'Aku pun (kata perawi [Hisyam]) tidak mengerti mana yang dikatakan Asma' itu.' [Karenanya, setelah Rasulullah صلی الله عليه وسلم selesai menyebutkan yang demikian itu, kaum muslimin menjadi gaduh, 2/102] Seseorang dari kamu semua akan didatangkan, lalu kepadanya ditanyakan, Apakah yang kamu ketahui mengenai orang ini?' Adapun orang yang beriman atau orang yang mempercayai-aku pun tidak mengetahui mana di antara keduanya itu yang dikatakanAsma'-[Hisyam ragu-ragu], lalu dia (orang yang beriman) itu menjawab, 'Dia adalah Muhammad, [dia] adalah Rasulullah, dan beliau datang kepada kami dengan membawa keterangan-keterangan yang benar serta petunjuk. Karenanya, kami terima ajaran-ajarannya, kami mempercayainya, kami mengikutinya, [dan kami membenarkannya], [dan dia adalah Muhammad (diucapkannya tiga kali)]. Malaikat-malaikat itu lalu berkata kepadanya, Tidurlah dengan tenang karena kami mengetahui bahwa engkau adalah orang yang percaya (dalam satu riwayat: engkau adalah orang yang beriman kepadanya). Adapun orang munafik-aku tidak mengetahui mana yang dikatakan Asma' (Hisyam ragu-ragu)- maka ditanyakan kepadanya, Apa yang engkau ketahui tentang orang ini (yakni Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم)? Dia menjawab, Aku tidak mengerti, aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu dan aku pun mengatakan begitu.'" [Hisyam berkata, "Fatimah-istrinya-berkata kepadaku, 'Maka aku mengerti,' hanya saja dia menyebutkan apa yang disalahpahami oleh Hisyam."] [Asma' berkata, "Sesungguhnya,[40] Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan memerdekakan budak pada waktu terjadi gerhana matahari."]

[39] Yakni, bangun dari ruku' kedua untuk berdiri sesudah itu dan berdirinya ini juga lama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits shalat kusuf, dan hadits-hadits ini telah aku himpun dalam juz tersendiri.
[40] Aku berkata, "Perkataan ini terdapat di dalam al-Musnad (6/345) dengan lafal, "Walaqad amaranaa .... "Dengan tambahan wawu athaj.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 37)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 37: Membaca AI-Qur'an Sesudah Hadats dan Lain-lain
 
Manshur berkata dari Ibrahim, "Tidak apa-apa membaca Al-Qur'an di kamar mandi dan menulis surah tanpa berwudhu."[37]
Hammad berkata dari Ibrahim, "Kalau dia memakai sarung, ucapkanlah salam, sedangkan jika tidak, jangan ucapkan salam"[38]
[Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 92 di muka."]

[37] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad sahih darinya dan ini lebih sahih daripada apa yang juga diriwayatkan oleh Sa'id dari Hammad bin Abu Sulaiman yang berkata, "Aku bertanya kepada Ibrahim tentang membaca Al-Qur'an di dalam kamar mandi, lalu Ibrahim menjawab, "Kami tidak menyukai hal itu." Atsar lainnya di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan sanadnya juga sahih.

[38] Di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dari Hammad dan sanadnya hasan.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 36)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 36: Seseorang yang Mewudhui Sahabatnya *1* )
 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 35)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 35: Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan karena Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan Dubur Karena firman Allah, "Atau salah seorang dari kalian keluar dari tempat buang air (toilet)." (al-Maa'idah: 6)
Atha' berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau dari kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib mengulangi wudhunya jika hendak melakukan shalat.[26]
Jabir bin Abdullah berkata, "Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, ia harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi wudhunya."[27]
Hasan berkata, "Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya atau kukunya atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi wudhunya."[28]
Abu Hurairah berkata, 'Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali bagi orang-orang yang berhadats."[29]
Jabir berkata, "Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa' dan seseorang terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur, tetapi dia ruku, bersujud, dan meneruskan shalatnya."[30]
Al-Hasan berkata, "Orang orang muslim tetap saja shalat dengan luka mereka."[31]
Thawus, Muhammad bin Ali, Atha' dan orang-orang Hijaz berkata, "Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu."[32]
Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya, tetapi ia tidak berwudhu lagi.[33]
Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja shalatnya itu.[34]
Ibnu Umar dan al-Hasan berkata, "Apabila seseorang mengeluarkan darahnya (yakni berbekam / bercanduk), yang harus dilakukan baginya hanyalah mencuci bagian yang dicanduk."[35]

116. Zaid bin Khalid رضي الله عنه bertanya kepada Utsman bin Affan رضي الله عنه, "Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan istrinya, 1/76], namun tidak mengeluarkan air mani?" Utsman berkata, "Hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya." Utsman berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم" Zaid bin Khalid berkata, "Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab, mereka menyuruh aku demikian."[36]
[Urwah ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan kepada nya bahwa dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم]

117. Abu Said al-Khudri رضي الله عنه berkata bahwa Rasululah صلی الله عليه وسلم mengutus kepada seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala meneteskan (air), maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Barangkali kami telah menyebabkanmu tergesa-gesa." Orang Anshar itu menjawab, "Ya". Rasululah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka wajib atasmu wudhu".

[26] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Atha'.

[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.

[28] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih.

[29] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu', dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.

[30] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).

[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.

[32] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja'far al-Baqir di-maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha' ialah Atha' bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi'i.

[33] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, "Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi."

[34] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu 'anhuma.

[35] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi'i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih.
[36] Aku berkata, "Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu' pada akhir Kitab ke-5 'al-Ghusl'. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi'i, 'Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).' (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 34)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 34: Apabila Anjing Minum di dalam Bejana Salah Seorang dari Kamu, Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali
114. Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, 'Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu tujuh kali.'"

115. Abdullah (Ibnu Umar) berkata, "Anjing-anjing datang dan pergi (mondar-mandir) di masjid pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan mereka tidak menyiramkan air padanya."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 33)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 33: Air yang Digunakan untuk Membasuh atau Mencuci Rambut Manusia
 
Atha' memandang tidak ada salahnya untuk membuat benang-benang dan tali-tali dari rambut manusia. Dalam bab ini juga disebutkan tentang pemanfaatan sesuatu yang dijilat atau digigit oleh seekor anjing dan lewatnya anjing melewati masjid.[23]
Az-Zuhri berkata, "Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana yang berisi air, sedangkan selain di tempat itu tidak ada lagi air yang dapat digunakan untuk berwudhu, bolehlah berwudhu dengan menggunakan air tersebut."[24]
Sufyan berkata, "Ini adalah fatwa agama yang benar. Allah Ta'ala berfirman, "Falam tajiduu maa-an fatayammamuu" 'dan apabila kamu tidak mendapatkan air, lakukanlah tayamum.'" Demikian itulah persoalan air, dan dalam hal bersuci ada benda yang dapat digunakan untuk berwudhu dan bertayamum."[25]
112. Ibnu Sirin berkata, 'Aku berkata kepada Abidah, 'Kami mempunyai beberapa helai rambut Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم yang kami peroleh dari Anas atau keluarga Anas.' Ia lalu berkata, 'Sungguh, kalau aku mempunyai sehelai rambut dari beliau, itu akan lebih aku senangi daripada memiliki dunia dan apa saja yang ada di dunia ini.'"
113. Anas berkata bahwa ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil rambut beliau.

[23] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi di dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Atha' bin Abi Rabah.

[24] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim di dalam Mushannaf-nya dan Ibnu Abdil Barr dari jalan az-Zuhri dengan sanad sahih.

[25] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim dari Sufyan, yakni Sufyan ats-Tsauri.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 32)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 32: Mencari Air Wudhu Apabila Telah Tiba Waktu Shalat
 
Aisyah berkata, "Waktu shalat subuh sudah tiba, lalu dicarilah air, tetapi tidak dijumpai, kemudian beliau bertayamum."[21]
111. Anas bin Malik berkata, "Aku melihat Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم sedangkan waktu ashar telah tiba; orang-orang mencari air wudhu, namun mereka tidak mendapatkannya. [Maka pergilah orang yang rumahnya dekat masjid, 4/170] [kepada keluarganya, l/57] [untuk berwudhu, dan yang lain tetap di situ], lalu dibawakan tempat air wudhu kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, lalu beliau meletakkan tangan beliau di bejana itu, (dalam satu riwayat: lalu didatangkan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم bejana tempat mencuci/mencelup kain yang terbuat dari batu dan berisi air. Beliau lalu meletakkan telapak tangan beliau, tetapi bejana tempat mencelup ini tidak muat kalau telapak tangan beliau direnggangkan, lalu beliau kumpulkan jari jari beliau, kemudian beliau letakkan di dalam tempat mencuci/mencelup itu), dan beliau menyuruh orang-orang berwudhu dari air itu." Anas berkata, "Aku melihat air itu keluar dari bawah jari-jari beliau sehingga orang yang terakhir dari mereka selesai berwudhu." [Kami bertanya, "Berapa jumlah kalian?" Dia menjawab, "Delapan puluh orang lebih."][22]

[21] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-7 "Tayamum", Bab ke-1.

[22] Aku berkata, "Cerita ini bukanlah cerita yang tersebut pada Kitab ke-61 'Al-Manaqib', Bab ke-25 "A'lamun-Nubuwwah" karena pada salah satu cerita (riwayat) itu disebutkan bahwa kaum itu kurang lebih tiga ratus orang dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dalam berpergian, sedang dalam riwayat ini disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di dekat masjid.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 31)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 31: Mendahulukan yang Kanan dalam Berwudhu dan Mandi

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 30)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 30: Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya Mengusap di Atas Kedua Terompah
[19]
109. Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, "Hai Abu Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak pernah kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat Anda yang mengerjakan itu." Abdullah bertanya, "Apa itu, wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat Anda tidak menyentuh tiang kecuali hajar aswad, aku melihat Anda memakai sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, aku melihat Anda mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat Anda apabila di Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan, sedangkan Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah)." [Lalu, 7/48] Abdullah bin Umar berkata [kepadanya], "Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengenakan sandal yang tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan mengenakannya[20], lalu aku senang untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat bulan, aku tidak melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengeraskan suara karena melihat bulan sehingga kendaraan keluar dengannya."

[19] Aku katakan, "Seakan-akan hadits ini tidak sah menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah menurut syaratnya, yakni tentang mengusap atas kedua terompah (sepatu), sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan kaki kami terhadap risalah al Mashu 'alal-Jaurabaini karya al-Allamah al-Qasimi (hlm. 47-50, terbitan al-Maktab al-Islami).

[20] Aku katakan, "Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu 'alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, 'Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,' karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali رضي الله عنه. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),'Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya', adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه.'"

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 29)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 29: Membasuh Tumit
Ibnu Sirin biasa mencuci tempat cincinnya bila berwudhu[17]
108. Muhammad bin Ziyad berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah sewaktu ia sedang berjalan melalui tempat kami dan pada saat itu orang-orang sedang berwudhu dari tempat air untuk bersuci, ia berkata, 'Sempurnakanlah olehmu semua wudhumu[18] karena Abul Qasim (yakni Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم) telah bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka.'"

[17] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dengan sanad yang sahih darinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits serupa darinya dengan isnad lain dan riwayatnya juga sahih.

[18] Bagian kalimat ini adalah mauquf dari Abu Hurairah, tetapi hal serupa juga diriwayatkan secara marfu' dengan isnad yang sahih dari hadits Ibnu Amr, diriwayatkan oleh Muslim (1/147-148) dan Ahmad (2/164,193, 201).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani

Kitab Wudhu (Bab 28)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 28: Berkumur-Kumur dalam Wudhu
Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zaid dari Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم[16]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang baru saja disebutkan pada hadits nomor 105.")

[16] Takhrij-nya sudah disebutkan di muka.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 27)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 27: Membasuh Kedua Kaki
[15]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan pada Kitab ke-2 'Ilmu', Bab ke-3, nomor hadits 42.")

[15] Abu Dzar menambahkan, "Dan tidak mengusap kedua tumit".
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani

Kitab Wudhu (Bab 26)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 26: Mencuci Sisa-Sisa Buang Air Besar dengan Batu yang Berjumlah Ganjil

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema

Kitab Wudhu (Bab 25)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 25: Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali
 
Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a'laihi wa sallam.[14]
106. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم bersabda, "Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap)."

[14] Adapun yang diriwayatkan oleh Utsman sudah disebutkan secara maushul pada bab sebelumnya, sedangkan riwayat Abdullah bin Zaid akan disebutkan secara maushul pada Bab ke-40, sedangkan hadits Ibnu Abbas baru saja disebutkan secara maushul pada Bab ke-7 dengan lafal, 'Wa istansyaqa' tanpa menyebut "istintsar" secara eksplisit. Hal itu disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu' dengan lafal, 'Istantsiruu marrataini baalighataini au tsalaatsa' yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) sendiri dalam at-Tarikh dan ath-Thayalisi, Ahmad, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah di-takhrij dalam Shahih Abi Dawud (129).
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 24)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 24: Berwudhu Tiga Kali-Tiga Kali
 
105. Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, "Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7/174). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat Nabi صلی الله عليه وسلم berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2/235], [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.'" [Utsman berkata, "Dan Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!'].
Dalam satu riwayat dari Humran disebutkan bahwa setelah Utsman selesai berwudhu, ia berkata, "Maukah aku ceritakan kepada kalian suatu hadits yang seandainya bukan karena suatu ayat Al-Qur'an, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian? Saya mendengar Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, 'Tidaklah seseorang berwudhu dengan wudhu yang baik lalu mengerjakan shalat, kecuali diampuni dosanya yang ada di antara wudhu dan shalat sehingga ia melakukan shalat. Urwah berkata, "Ayatnya ialah, "Innalladziina yaktumuuna maa anzalnaa minal bayyinaati" 'Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas'"

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 23)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 23: Berwudhu Dua Kali-Dua Kali
 
104. Dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم berwudhu dua kali-dua kali.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani

Kitab Wudhu (Bab 22)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 22: Berwudhu Sekali-Sekali
 
103. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Nabi صلی الله عليه وسلم berwudhu sekali-sekali."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Friday, 14 June 2013

Kitab Wudhu (Bab 21)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 21: Tidak Boleh Beristinja dengan Kotoran Binatang
 
102. Abdullah (bin Mas'ud) berkata, "Nabi صلی الله عليه وسلم hendak buang air besar, lalu beliau menyuruh saya untuk membawakan beliau tiga batu. Saya hanya mendapat dua batu dan saya mencari yang ketiga namun saya tidak mendapatkannya. Lalu, saya mengambil kotoran binatang, kemudian saya bawa kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran tersebut, dan beliau bersabda, 'Ini adalah kotoran.'"

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Tuesday, 11 June 2013

Kitab Wudhu (Bab 20)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 20: Beristinja dengan Batu
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada [62-Al-Manaqib/20-BAB].")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani       

Kitab Wudhu (Bab 19)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 19: Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan ketika Kencing
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah sebelum ini.")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 18)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 18: Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 17)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu 

Bab 17: Membawa Tongkat Beserta Air dalam Beristinja
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang diisyaratkan di muka.")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 16)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 16: Orang yang Membawa Air untuk Bersuci
 
Abud Darda' berkata, "Tidak adakah di antara kalian orang yang mempunyai dua buah sandal dan air untuk bersuci serta bantal?"[13]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya hadits Anas di muka tadi.")

[13] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits yang akan disebutkan pada "62 -Al Fadhaail / 21- BAB".

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani       

Kitab Wudhu (Bab 15)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 15: Bersuci dengan Air Setelah Buang Air Besar
 
100. Anas bin Malik رضي الله عنه berkata, "Apabila Nabi صلی الله عليه وسلم keluar untuk (menunaikan) hajat beliau, maka saya menyambut bersama anak-anak [kami 1/ 47] [sambil kami bawa tongkat, dan 1/127] kami bawa tempat air. [Maka setelah beliau selesai membuang hajat nya, kami berikan tempat air itu kepada beliau] untuk bersuci dengannya."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 14)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 14: Buang Air di Rumah-Rumah
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang termaktub pada nomor 98 di muka.")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani       

Kitab Wudhu (Bab 13)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 13: Keluarnya Wanita untuk Buang Air Besar
 
99. Aisyah رضي الله عنها mengatakan bahwa istri-istri Nabi صلی الله عليه وسلم keluar malam hari apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi' yaitu tempat tinggi yang sedap. Umar berkata kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, "Tirai-lah istri engkau." Namun, Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak melakukannya. Saudah bin Zam'ah istri Nabi صلی الله عليه وسلم keluar pada salah satu malam di waktu isya. Ia adalah seorang wanita yang tinggi, lalu Umar memanggilnya [pada waktu itu dia di dalam majelis, lalu berkata], "Ingatlah, sesungguhnya kami telah mengenalmu, wahai Saudah!" Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. [Saudah berkata], "Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab (perintah untuk bertirai)."[12]

[12] Cerita ini akan disebutkan pada 65 - At-Tafsir dengan ada perbedaan redaksi dengan apa yang disebutkan di sini. Kami akan menyebutkannya dengan mengumpulkannya insya Allah (Al-Ahzab / 9 - BAB).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 12)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 12: Buang Air Besar dengan Duduk di Atas Dua Buah Batu
 
98. Abdullah bin Umar رضي الله عنه berkata, "Sesungguhnya orang-orang berkata, 'Apabila kamu berjongkok untuk menunaikan hajat (buang air besar/kecil), maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula ke Baitul Maqdis'" Lalu Abdullah bin Umar berkata, "Sungguh pada suatu hari saya naik ke atap rumah kami (dan dalam satu riwayat: rumah Hafshah, karena suatu keperluan 1/46), lalu saya melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم di antara dua batu [membelakangi kiblat] menghadap ke Baitul Maqdis (dan dalam satu riwayat: menghadap ke Syam) untuk menunaikan hajat beliau." Beliau bersabda, "Barangkali engkau termasuk orang-orang yang shalat di atas pangkal paha." Saya menjawab, "Tidak tahu, demi Allah." Imam Malik berkata, "Yakni orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah, sujud dengan menempel di tanah."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 11)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 11: Tidak Boleh Menghadap Kiblat ketika Buang Air Besar atau Kecil Kecuali Dibatasi Bangunan, Dinding, atau yang Sejenisnya
 
97. Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, Apabila salah seorang di antaramu datang ke tempat buang air besar, maka janganlah ia menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya. [Akan tetapi, l/103] menghadaplah ke timur atau ke barat (karena letak Madinah di sebelah utara Kabah-penj).'" [Abu Ayyub berkata, "Lalu kami datang ke Syam, maka kami dapati toilet-toilet menghadap ke kiblat. Kami berpaling dan beristighfar (memohon ampun) kepada Allah Ta'ala"]

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 10)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 10: Meletakkan Air di Dekat W.C.
 
96. Ibnu Abbas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم masuk ke kamar kecil (W.C.), lalu saya meletakkan air wudhu untuk beliau. Lalu beliau bertanya, "Siapakah yang meletakkan ini (air wudhu)?" Kemudian beliau diberitahu. Maka, beliau berdoa, "Allaahumma faqqihhu fiddiin 'YaAllah, pandaikanlah ia dalam agama'"

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -        

Kitab Wudhu (Bab 9)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 9: Apa yang Diucapkan ketika Masuk ke W.C.

95. Anas berkata, "Apabila Nabi صلی الله عليه وسلم masuk (dan dalam riwayat mu'allaq[10] : datang, dan pada riwayat lain[11]: apabila hendak masuk) ke kamar kecil (toilet) beliau mengucapkan,

           

"Allaahumma inni a'uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi 'Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan wanita'."

[10] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih.

[11] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Adabul Mufrad dan di dalam sanadnya terdapat Sa'id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press (HaditsWeb)       
"Allaahumma inni a'uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi 'Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan wanita'."

[10] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih.

[11] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Adabul Mufrad dan di dalam sanadnya terdapat Sa'id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 8)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
Bab 8: Mengucapkan Basmalah dalam Segala Keadaan dam ketika Hendak Bersetubuh
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [67 -An Nikah / 67 - BAB].")

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 7)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 7: Membasuh Muka dengan Kedua Belah Tangan dengan Segenggam Air
 
94. Ibnu Abbas رضي الله عنه mengatakan bahwa ia berwudhu, yaitu ia membasuh wajahnya, ia mengambil seciduk air, lalu berkumur dan istinsyaq 'menghirup air ke hidung' dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air dan menjadikannya seperti itu, ia menuangkan ke tangannya yang lain lalu membasuh mukanya (wajahnya) dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kanan. Lalu ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kiri dengannya, kemudian mengusap kepalanya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu memercikkan pada kakinya yang kanan sambil membasuhnya. Kemudian ia mengambil seciduk yang lain lalu membasuh kakinya yang kiri. Kemudian ia berkata, "Demikianlah saya melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم berwudhu."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 6)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 6: Menyempurnakan Wudhu
 
Ibnu Umar berkata, "Menyempurnakan wudhu berarti mencuci anggota wudhu secara sempurna."[9]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Usamah dengan isnadnya yang akan disebutkan pada [25 -Al Hajj/ 94 - BAB]."

[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq darinya dengan sanad sahih.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 5)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 5: Meringankan dalam Melakukan Wudhu

93. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Pada suatu malam saya menginap di rumah bibiku, yaitu Maimunah [binti al-Harits, istri Nabi saw, 1/38] [dan pada malam itu Nabi صلی الله عليه وسلم berada di sisinya karena saat gilirannya. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم mengerjakan shalat isya, kemudian pulang ke rumah, lalu mengerjakan shalat empat rakaat]. [Saya berkata, "Sungguh saya akan memperhatikan shalat Rasulullah صلی الله عليه وسلم." 5/175]. [Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bercakap-cakap dengan istrinya sesaat, lantas istrinya melemparkan bantal kepada beliau], [kemudian beliau tidur 5/174]. [Kemudian saya berbaring di hamparan bantal itu, dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم berbaring dengan istrinya di bagian panjangnya bantal itu, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidur hingga tengah malam, atau kurang sedikit atau lebih sedikit 2/58]. Kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم bangun malam itu (dan dalam satu riwayat: Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bangun, lalu duduk, lantas mengusap wajahnya dengan tangannya terhadap bekas tidurnya [lalu memandang ke langit], kemudian membaca sepuluh ayat dari bagian-bagian akhir surah Ali Imran). (Dan pada suatu riwayat: Yaitu ayat "Inna fii khalqis samaawaati wal-ardhi wakhtilaafil-laili wannahaari la-aayaatin li-ulil albaab"). Lalu beliau menyelesaikan keperluannya, mencuci mukanya dan kedua tangannya, kemudian tidur]. Pada malam harinya itu Nabi صلی الله عليه وسلم bangun dari tidur. Setelah lewat sebagian waktu malam (yakni tengah malam), Nabi صلی الله عليه وسلم berdiri lalu berwudhu dari tempat air yang digantungkan dengan wudhu yang ringan -Amr menganggapnya ringan dan sedikit [sekali 1/208]. (Dan pada satu riwayat disebutkan: dengan satu wudhu di antara dua wudhu tanpa memperbanyak 7/148), [dan beliau menyikat gigi], [kemudian beliau bertanya, "Apakah anak kecil itu sudah tidur?" Atau, mengucapkan kalimat lain yang serupa dengan itu]. Dan (dalam satu riwayat: kemudian) beliau berdiri shalat [Lalu saya bangun], (kemudian saya membentangkan badan karena takut beliau mengetahui kalau saya mengintipnya 7/148]. Kemudian saya berwudhu seperti wudhunya. Saya datang lantas berdiri di sebelah kirinya (dengan menggunakan kata "yasar")- dan kadang-kadang Sufyan menggunakan kata "syimal". [Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم meletakkan tangan kanannya di atas kepalaku, dan memegang telinga kanan saya sambil memelintirnya]. (Dan menurut jalan lain: lalu beliau memegang kepala saya dari belakang 1/177. Pada jalan lain lagi, beliau memegang tangan saya atau lengan saya, dan beliau berbuat dengan tangannya dari belakang saya 1/178). Lalu, beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya,[7] kemudian beliau shalat sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. (Dan menurut satu riwayat : lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat. Pada riwayat lain lagi, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dan dua rakaat lagi, kemudian shalat witir. Dan dalam satu riwayat, beliau mengerjakan shalat sebelas rakaat). (Dan pada riwayat lain disebutkan bahwa sempurnalah shalat nya tiga belas rakaat). Kemudian beliau berbaring lagi dan tidur sampai suara napasnya kedengaran. (Dalam satu riwayat: sehingga saya mendengar bunyi napasnya) [dan apabila beliau tidur biasa berbunyi napasnya]. Kemudian muazin (dalam satu riwayat: Bilal) mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, [lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan/ringkas, kemudian keluar]. Kemudian Nabi pergi bersamanya untuk shalat, lalu beliau mengimami [shalat Subuh bagi orang banyak] tanpa mengambil wudlu yang baru."
[Dan beliau biasa mengucapkan dalam doanya:




   
'Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya di dalam pandanganku, cahaya di dalam pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku. Dan, jadikanlah untukku cahaya.']".
Kuraib berkata, "Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan:


"Dan (cahaya) pada sarafku, pada dagingku, pada darahku, pada rambutku, dan pada kulitku."
Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami (para sahabat) berkata kepada Amr, "Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya." Amr menjawab, "Aku mendengar Ubaid bin Umair[8] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, "Innii araa fil manami annii adzbahuka" 'Aku (Ibrahim) bermimpi (wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)'." (ash-Shaaffat: 102)

[7] Yakni sejajar dengan beliau sebagaimana disebutkan dalam al-Musnad, dan sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (606).
[8] Al-Hafizh berkata, "Ubaid bin Umair adalah seorang tabi'in besar, dan ayahnya Umar bin Qatadah adalah seorang sahabat. Dan perkataannya, "Mimpi para nabi itu adalah wahyu" diriwayatkan oleh Muslim secara marfu', dan akan disebutkan pada 97 -At-Tauhid dari riwayat Syarik dari Anas. Saya katakan bahwa hadits Anas yang akan disebutkan pada "BAB 37" dengan lafal : Tanaamu 'ainuhu wa laa yanaamu qalbuhu", dan di situ tidak disebutkan kalimat Ru'yal Anbiyaa'i haqqun" 'mimpi para nabi itu benar sebagaimana dikesankan oleh perkataannya. Dan yang berbunyi demikian ini juga tidak saya jumpai di dalam riwayat Muslim, baik yang marfu' maupun mauquf. Sesungguhnya perkataan itu hanya diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (nomor 463 dengan tahqiq saya) dengan sanad hasan menurut syarat Muslim.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - 

Kitab Wudhu (Bab 4)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 4: Tidak Perlunya Berwudhu karena Ada Keragu-raguan Saja Hingga Dia Yakin Sudah Batal Wudhunya
 
92. Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah صلی الله عليه وسلم tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu (mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda, "Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau mendapatkan baunya."
(Dan dalam riwayat mu'allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3/5).[6]

[6] Riwayat ini mu'allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), dan tampaknya menurut dia riwayat ini mauquf pada Zuhri perawi hadits yang maushul ini. Akan tetapi, al-Hafizh rahimahullah menguatkan bahwa hadits ini marfu', karena telah di-maushul-kan oleh as-Saraj di dalam Musnad-nya secara marfu' dengan lafal mu'allaq ini, dan di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits Abu Hurairah secara marfu', dan sanadnya sahih. Penyusun meriwayatkannya secara mu'allaq pada hadits yang akan disebutkan pada nomor 46.
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -

Kitab Wudhu (Bab 3)


Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
 
Kitab Wudhu
 
Bab 3: Keutamaan Wudhu dan Orang-Orang yang Putih Cemerlang Wajah, Tangan, serta Kakinya karena Bekas Wudhu
 
91. Nu'aim al-Mujmir رضي الله عنه berkata, "Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. Ia berwudhu lalu berkata, 'Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 'Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.'"[5]

[5] Saya katakan, "Perkataan 'Man istathaa'a'.... 'barangsiapa yang mampu ...' bukan dari kelengkapan hadits. Tetapi, ini adalah sisipan sebagaimana tahqiq sejumlah ahli ilmu di antaranya al-Hafizh Ibnu Hajar. Anda dapat mengetahui lebih luas tentang hal itu dalam Ash-Shahihah (1030).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani

Sunday, 9 June 2013

Kitab Wudhu (Bab 2)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 2: Tiada Shalat yang Diterima Tanpa Wudhu
 
90. Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, 'Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.' Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi."

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Wudhu (Bab 1)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Wudhu

Bab 1: Apa-apa yang diwahyukan mengenai wudhu dan firman Allah, "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (al-Maa'idah: 6)
Abu Abdillah berkata, "Nabi صلی الله عليه وسلم menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu sekali-sekali.[1] Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali.[2] Tiga kali-tiga kali,[3] dan tidak lebih dari tiga kali.[4] Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم"

[1] Menunjuk kepada hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada 22 - BAB.

[2] Menunjuk kepada hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan pada 23 - BAB.

[3] Menunjuk kepada hadits Utsman رضي الله عنه yang akan disebutkan secara maushul pada 24 - BAB.

[4] Yakni tidak ada satu pun hadits marfu' yang menerangkan cara wudhu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa beliau pernah berwudhu lebih dari tiga kali. Bahkan, terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau mencela orang yang berwudhu lebih dari tiga kali-tiga kali, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Shahih Abi Dawud (124).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Ilmu (Bab 54)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Ilmu

Bab 54: Orang yang Menjawab Si Penanya Lebih dari yang Ditanyakan
 
89. Ibnu Umar dari Nabi صلی الله عليه وسلم mengatakan bahwa seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah [pakaian 7/36] yang dipakai oleh orang ihram?" Beliau bersabda, "Ia tidak boleh mengenakan (dan dalam satu riwayat: Janganlah kamu memakai 2/214) baju kurung, serban, jubah berpeci, dan kain yang dicelup wenter atau zafaran. [Dan jangan memakai khuf 'sepatu tinggi penutup kakinya'], [kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal 2/145]. Jika ia tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah menggunakan khuf dan agar dipotong sampai di bawah mata kaki. [Dan janganlah wanita yang sedang ihram memakai penutup wajah dan jangan pula memakai kaos tangan]."
Ubaidullah berkata, "Jangan memakai pakaian yang dicelup waras (wenter). Dan dia pernah berkata, 'Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan.'"[42]

Malik berkata dari Nafi' dari Ibnu Umar, "Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar."[43]

[42] Di-maushul-kan oleh Ishaq Ibnu Rahawaih dan Ibnu Khuzaimah dari beberapa jalan dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar. Lalu ia bawakan hadits itu hingga perkataan, "Dan waras atau zafaran." Dia berkata, "Dan Abdullah yakni Ibnu Umar berkata ...." Lalu disebutkannya secara mauquf pada Ibnu Umar.

[43] Riwayat ini terdapat di dalam Al-Muwaththa' 1/305. Penyusun bermaksud bahwa Imam Malik membatasi hadits pada kalimat ini saja secara mauquf pada Ibnu Umar. Hal itu untuk menguatkan riwayat Ubaidullah yang mu'allaq, yang menerangkan bahwa kalimat ini adalah disisipkan di dalam hadits tersebut, dan kalimat itu darl perkataan Ibnu Umar. Inilah yang dikuatkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath yang berbeda dengan penyusun (Imam Bukhari), karena al-Hafizh menguatkan ke-marfu'-an hadits ini sebagaimana saya jelaskan dalam Al-Irwa' (1011).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani       

Kitab Ilmu (Bab 53)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Ilmu

Bab 53: Menyebutkan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid
 
88. Abdullah bin Umar رضي الله عنه mengatakan bahwa seorang laki-laki berdiri di masjid lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dari manakah engkau menyuruh kami untuk mengeraskan suara talbiah ketika ihram?" Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Penduduk Madinah mengeraskan suara talbiah dari Dzull Hulaifah, penduduk Syam mengeraskan suara talbiah dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] Juhfah, dan penduduk Najd mengeraskan suara talbiah dari Qarn." (Dan dari jalan Zaid bin Jubair, bahwa ia datang kepada Abdullah bin Umar, sedang Abdullah mempunyai kemah dan tenda. Lalu aku bertanya kepadanya, "Dari manakah saya boleh memulai umrah?" Dia menjawab, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم menentukannya bagi penduduk Najd di Qarn." Dan dia menyebutkan hadits yang serupa itu 2/141). Ibnu Umar berkata, "Manusia menduga bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, 'Penduduk Yaman mengeraskan suara talbiah dari Yalamlam."' Ibnu Umar berkata, "Dan saya tidak tahu (dan pada satu riwayat saya tidak mendengar 2/143) ini dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم" [Dan disebutkan tentang Irak, lalu dia menjawab, "Pada waktu itu Irak belum menjadi miqat." 8/155][41]

[41] Terdapat riwayat yang sah mengenai penetapan Dzatu Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak dari riwayat Ibnu Umar dari sahabat-sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم Silakan Anda periksa buku saya Hajjatun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wasallam halaman 52, terbitan al-Maktabul-Islami.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani -       

Kitab Ilmu (Bab 52)

           Shahih Bukhari
           -Imam Bukhari-

Kitab Ilmu

Bab 52: Orang yang Malu Bertanya Lalu Menyuruh Orang Lain Menanyakannya
 
87. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata, "Saya adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi [tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم 1/52]. Lalu saya menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم [karena kedudukan putri beliau 1/71]. Lalu ia bertanya, lantas Nabi bersabda, 'Padanya wajib wudhu.'" (Dan dalam satu riwayat: "Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu" 1/71).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani